Kamis, 02 September 2010

TUPOKSI ASWD (ORMAS PROFESI)

Oleh : Pendiri ASWD.

Kegiatan ASWD sebagai Ormas Profesi Kewartawanan menjalankan UU no: 40.Thn 1999 sebagai Mitra Pemerintah Mencerdaskan Masyarakat secara Langsung melibatkan Masyarakat dalam peran mengembangkan Kemerdekaan Pers (Bab VII pasal 17) dengan kegiatan jurnalistik, berintegrasi (Pers Masyarakat dan Pemerintah) dalam bentuk Panitia dengan berbagai bentuk kegiatan sosialisasi Program Pemerintah Pusat mensejahtekan Masyarakat di Daerah sekaligus membagi press release di Sekretariat Press Room DPD ASWD Propinsi Kepada seluruh media yang bergabung, Selanjutnya menyerahkan laporan kegiatan ke Gubernur cq Kesbang sesuai Progarm kerja (Visi & Misi) yang dilampirkan saat melaksanakan UU no: 8/Tahun 1985 yang telah diinventarisir dengan nomor Registrasi STTPKO KESBANG.
Selanjutnya DPD melalui Departemen membentuk Panitia  (Interaksi: Pers Masyarakat, Pemda) diwilayah, mulai Kelurahan mengekspose potensi masyarakat  disegala bidang yang beragam latar belakang diarahkan dengan kegiatan jurnalistik  masyarakat desa paham menterjemahkan niat baik progaram pembangunan Pemerintah Pusat demi kesejahteraan Masyarakat Daerah sekaligus menghemat dana sosialisasi (iklan layanan publik), mengadakan  sayembara menulis dengan judul Potensi daerah : Kekeyaan alam dan Budaya juga akan dibekali bahan (judul aktual) oleh Dinas terkait sekaligus memberi Piagam Penghargaan Kepedulian Masyarakat Daerah secara Nasional merupakan aplikasi Undang-undang No:40/1999 tentang Pers Bab VII pasal 17.  Demi Keharuman daerah secara Nasional hingga Mancanegara (Perambol Undang-undang Pers (d) ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan sosial).